Pergub PSBB Terbit, Kadishub DKI: Motor Belum Dikenakan Ganjil Genap

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.  Salah satu yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) tersebut adalah pengendalian moda transportasi, termasuk aturan ganjil genap.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Dalam Pergub itu, diatur tentang penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor. Namun, saat ini sistem ganjil genap belum berlaku bagi sepeda motor. 

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam siaran pers, Jumat, 21 Agustus 2020.

QJ Motor Ekspansi ke Indonesia dengan Pabrik dan Jaringan Diler

Menurut Syafrin, belum ada perubahan atas sistem ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu. "Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap," ujarnya. 

Baca juga: INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap

PPN dan Opsen Pajak Hantui Calon Pembeli Sepeda Motor

Syafrin menambahkan, "Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB."

Dalam Pergub tersebut, pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street), maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir. 

Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini, untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau. 

Pada Pasal 10 Pergub itu, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan/ dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

Sementara untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, yaitu membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait; menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," ujarnya. 

Dia melanjutkan, "Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan."
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya