DKI Perpanjang Larangan Pembukaan Bioskop dan Pesta Pernikahan
- Freepik/rawpixel.com
VIVA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan kegiatan atau usaha pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang boleh beroperasi saat PSBB Transisi fase I.
Perpanjangan pembatasan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan berlaku sejak 20 Agustus 2020.
"Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran COVID-19 ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.
Baca juga:Â Uang Rp730 Juta Untuk Booking Pemandu Lagu Venesia BSD Karaoke
Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan, untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga/permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum diperkenankan.
Gumilar mengatakan, kebijakan untuk memperpanjang masa PSBB pada sektor pariwisata ini berdasar pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Apalagi, katanya kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali.Â
Untuk pembukaan 13 jenis kegiatan usaha lainnya, akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.
"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini," katanya.
Berikut 13 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diizinkan dibuka:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
7. Perawatan Jasa Rambut
(salon/barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.