Polisi Tunggu Hasil Tes Urine Penabrak PNS Hingga Tewas
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DWS, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, tepatnya di depan Hotel Reddoorz pada Kamis 20 Agustus 2020. Korban ditabrak pengendara mobil Honda HRV yang dikemudikan pria berinisial HHP.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi sepeda motor berinisial DWS yang merupakan PNS meninggal dunia," ucap Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.
Baca juga:Â Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Hadi Pranoto 24 Agustus
Dia menjelaskan kronologi kecelakaan itu. Berawal ketika HHP melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya. Diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, mobil pelaku menabrak korban DWS yang saat itu mengendari motor. Akibatnya, korban terpental dari sepeda motornya dan jatuh ke aspal sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Karena diduga karena kurang hati-hati akhirnya bumper depan samping kiri menabrak bodi belakang sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan DWS yang melaju searah di depannya. Korban mengalami luka pada bagian kepala robek dan meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Polisi sendiri telah mengamankan HHP. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009. Sementara itu, lanjut Fahri, pihaknya juga telah mengecek urine tersangka untuk memastikan apakah HHP mengemudi dalam pengaruh pengaruh minuman keras atau tidak.
"Saat ini pengemudi inisial HHP masih di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan rencana setelah di periksa akan dilakukan penahanan. Sudah dicek urine, hasilnya belum keluar," katanya lagi.