Besok, Tidak Ada Sistem Ganjil Genap

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Kebijakan ganjil-genap Ibu Kota tidak diberlakukan pada esok hari, Jumat 21 Agustus 2020. Hal ini dibenarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

"Untuk pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.

Dengan demikian, pada Jumat besok kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang. Fahri menjelaskan tidak diberlakukannya ganjil genap besok karena libur cuti bersama.

Catat! Tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

"Karena libur cuti bersama," katanya.

Baca juga: Miris, Cerita Tenaga Medis Belum Terima Insentif dari Pemerintah

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Selama libur natal dan tahun baru ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya adalah sistem ganjil-genap di Jakarta. Jika sebelumnya dilonggarkan, hari ini pembata

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024