Orang Tua Murid Gugat Proses PPDB DKI ke PTUN
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Perwakilan wali murid yang dirugikan akibat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melayangkan gugatan terhadap proses PPDB 2020, terutama pada jalur zonasi dan jalur afirmasi. Gugatan dilayangkan Rabu, 19 Agustus 2020 pagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan dilakukan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 junto Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021, yang melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI tentang fungsi pembantuan sebagai pemerintahan otonom.
"Saya wali murid dari salah satu siswa yang kemarin terdampak dari PPDB online yang benar-benar merugikan kami. Untuk anak saya, karena itu buat saya pribadi sangat merugikan apalagi bagi anak saya. Sekarang anak saya tidak bisa mendapatkan sekolah negeri seperti yang diimpikannya. Sekarang anak saya sekolah di swasta," ujar Shandra Pratiwi, salah satu wali murid.
Baca juga:Â 112.007 Siswa Tak Diterima di Sekolah Negeri DKI lewat PPDB 2020
Shandra juga menjelaskan, anaknya yang tidak bisa bersekolah di sekolah negeri, bahkan sempat mengalami gangguan psikis dan tidak mau bersekolah di sekolah swasta.Â
"Untuk anak saya pribadi psikologisnya terganggu, karena dia diluar ekspektasinya dia. Padahal untuk segi nilai anak saya juga nilainya lumayan bagus, umur lumayan tua, rata-rata nilai 8 tapi untuk di jalur zonasi anak saya kalah telak," ujar Shandra.Â
Para wali murid berharap agar gugatan tersebut dikabulkan dan ada langkah selanjutnya dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membatalkan SK tersebut, serta berharap agar kepala Dinas Pendidikan dki Jakarta diberikan hukuman.Â