Bocah Jaksel Terjaring Razia Masker, Dihukum Lafalkan Pancasila

Pengendara sepeda motor yang terjaring razia saat PSBB. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • screenshot Instagram @infocegatansukoharjo

VIVA – Razia dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di Jakarta, masih terus dilakukan. Salah satunya, dengan menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Seperti diketahui, masker menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib dikenakan di masa pandemi COVID-19 saat ini.
 
Razia dilakukan di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 19 Agustus 2020. Dari pantauan VIVA di lokasi, petugas dari Satpol PP tampak berjaga bersama dengan PPSU dan Dinas Perhubungan. Mereka mengawasi dan merazia pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak mengenakan masker. Satu persatu pengendara yang melintas mendadak panik setelah melihat razia masker.

Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

Baca juga: Viral Dikira China, Izzam Tetap Bangga Ada Fotonya di Uang Rp75 Ribu

Seperti bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini. Namanya Vito (13), dia akhirnya terciduk dan hanya bisa pasrah saat dibawa ke tempat petugas. Petugas memberhentikan bocah tersebut dikarenakan tidak menggunakan masker.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Meski masih di bawah umur, penerapan sanksi juga tetap diberikan. Namun, berbeda dengan yang lainnya, Vito hanya disanksi dengan membacakan teks Pancasila.

Vito sendiri mengatakan tidak menggunakan masker karena dia hanya mengantar adiknya yang tidak jauh dari tempat mereka tinggal.

Fakta Baru Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten, Korban Ternyata Juga Dicabuli

“Mau anter adik, situ dekat ke sekolah “ kata Vito.

Terpisah, Lurah Mampang Prapatan Ramli mengatakan razia masker yang digelar selama dua jam ini sudah menjaring sebanyak 23 orang. Mereka yang terbukti melanggar, dikenakan sanksi sosial maupun sanksi administrasi. (ren)

Pelaku penyekapan bocah berusia 7 tahun di pospol Pejaten (tengah)

Alasan Indra Jaya Sekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Pinjam Uang Tak Diberi

Polisi telah mengungkap modus Indra Jaya, pria berusia 54 tahun, yang menculik dan menyekap bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024