Beredar Kabar Polisi di Samsat Jaktim Meninggal karena COVID-19

Kantor Samsat Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Beredar pesan berantai di media sosial bahwa satu anggota polisi yang bertugas di Samsat Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur dikabarkan meninggal dunia dengan status positif COVID-19.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

"*Info:* seorang polisi yang bertugas di Samsat Jakarta Timur dinyatakan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Namun, hingga kini, kantor Samsat Jakarta Timur belum juga ditutup dan dilakukan _tracing_.," tulis pesan berantai yang diterima VIVA, pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Siap-siap Anggota TNI dan Polri Akan Ditindak

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan bahwa ada anggotanya yang meninggal beberapa waktu lalu.

"Almarhum mengidap pneumonia, tapi dimakamkan dengan tata cara pemulasaran COVID-19 demi keamanan dan kesehatan keluarga dan pelayat," kata Sambodo saat dihubungi di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Sambodo menjelaskan, anggotanya tersebut meninggal pada 16 Agustus 2020 lalu. Sebelum meninggal, almarhum sudah menjalani test swab pada tanggal 10 Agustus. Namun, hasil swab test tersebut belum keluar.

"Almarhum sudah di swab tapi hasilnya belum keluar. Saya berharap hasil swab-nya negatif. Kalaupun positif, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil," tambah Sambodo. 

Sambodo pun akan membicarakan langkah lebih lanjut terkait kematian almarhum tersebut. Pihaknya akan melakukan pembahasan dengan pihak terkait yang ada di Samsat. (ren)

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025