32 Kawasan Khusus Sepeda di Jakarta Ditiadakan Sementara

Ilustrasi jalur khusus sepeda.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan sementara 32 kawasan khusus sepeda di lima wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan sejak hari ini, Minggu 16 Agustus 2020.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga saat beraktivitas di 32 kawasan khusus pesepeda tersebut.

Selain itu, lanjut Syafrin, penyebaran COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi juga menjadi pertimbangan dalam penghentian sementara ini.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin kepada awak media dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga: 1.327 WNI Terpapar COVID-19 di 52 Negara

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Syafrin menambahkan, untuk masyarakat yang ingin berolahraga masih bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda sepanjang 63 km dan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali PSBB transisi yang keempat kalinya. PSBB transisi ini diperpanjang selama 14 hari hingga 27 Agustus 2020. (ren)

Pesepeda melintasi jalur khusus di Karawaci, Tangerang, Banten

Viral Ojol Tendang Pesepeda hingga Terjatuh, Pahami Aturan Soal Jalur Khusus Sepeda

Masih ada saja pengguna sepeda motor yang juga menggunakan jalur khusus sepeda.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024