32 Kawasan Khusus Sepeda di Jakarta Ditiadakan Sementara
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan sementara 32 kawasan khusus sepeda di lima wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan sejak hari ini, Minggu 16 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga saat beraktivitas di 32 kawasan khusus pesepeda tersebut.
Selain itu, lanjut Syafrin, penyebaran COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi juga menjadi pertimbangan dalam penghentian sementara ini.
"Untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin kepada awak media dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: 1.327 WNI Terpapar COVID-19 di 52 Negara
Syafrin menambahkan, untuk masyarakat yang ingin berolahraga masih bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda sepanjang 63 km dan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali PSBB transisi yang keempat kalinya. PSBB transisi ini diperpanjang selama 14 hari hingga 27 Agustus 2020. (ren)