Giant Margo City Ditutup 10 Hari karena COVID-19, Manajemen Setuju

Petugas mempersiapkan pembukaan Margo City Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA - Marcom Manager Margo City, Reza Ardiananda, mengaku mendukung keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok terkait penutupan sementara swalayan Giant, yang berada di area Margo City, Depok, Jawa Barat.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

“Intinya kami manejemen Margo City akan selalu mendukung keputusan gugus tugas seperti yang sudah mereka sampaikan, bahwa untuk saat ini Giant Margo City harus ditutup, terhitung hari ini hingga 10 hari ke depan dan itu pun sudah kami pastikan bahwa sudah berjalan dengan baik,” katanya, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Untuk langkah selanjutnya, kata Reza, pihak manajemen akan mengikuti semua arahan gugus tugas. “Jika nanti ada tindak lanjut yang mereka berikan kepada kami, tentunya pasti akan kami jalankan.”

Dharma Sebut Pasar Tanah Abang Alami Penurunan Omset Akibat Pandemi COVID-19

Baca juga: Temuan COVID-19 di Mal Margo City Depok, 75 Pekerja Isolasi Mandiri

Penutupan Giant Margo City dari 15 sampai dengan 25 Agustus 2020 dipastikan tidak mempengaruhi operasional mall (Margo City). Dan terkait hal itu, manajemen pun memastikan akan tetap melakukan aktivitas sesuai protokol kesehatan.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

“Terkait kenyamanan dan keamanan untuk mengunjungi protokol kami sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, jadi untuk saat ini tidak ada penambahan protokol lebih untuk para pengunjung,” kata Reza.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, selain memperketat pengawasan untuk pengunjung dan pegawai, pihaknya juga kian gencar melakukan sterilisasi dengan menyemprot cairan disinfektan. “Dan ini (sterilisasi) di luar tindakan tenant yang rutin dilakukan.”

Diberitakan sebelumnya, salah satu tenant di pusat perbelanjaan Margo City yakni Giant, ditutup selama 10 hari kedepan. Kebijakan ini dilakukan setelah adanya temuan kasus COVID-19 di tempat tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menuturkan keputusan itu merujuk kepada ketentuan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020.

“Pada hari ini telah dikeluarkan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Nomor 8.02/143/GT/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 Perihal Penutupan Sementara Giant Margo City,” katanya.

Dengan surat itu, maka untuk mencegah penularan kasus COVID-19 mulai 15 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2020, Giant Margo City ditutup untuk sementara. Hal itu menyusul dari hasil rapid tes yang dilakukan terhadap 75 karyawan beberapa hari lalu.

Selama penutupan sementara, maka pengelola diminta untuk melakukan sejumlah langkah. Antara lain mitigasi di seluruh area Giant Margo City. Pengecekan kesehatan bagi seluruh karyawan, terutama bagi yang belum melakukan swab PCR.

“Melakukan isolasi mandiri bagi seluruh karyawan; dan Melaporkan setiap perkembangan penanganan kasus kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” katanya.

Dadang menyebutkan, dari hasil rapid 75 karyawan diketahui belasan reaktif. “Dari 75 orang yang rapid test, hasilnya 15 reaktif,” katanya.

Kasus ini bermula dari adanya satu karyawan yang dinyatakan terindikasi positif. Kemudian dilakukan tracing dengan siapa saja karyawan tersebut berinteraksi.

“Yang 75 discreening terlebih dahulu. Yang kontak erat dengan kasus positif ada 30 orang sehingga yang diswab hanya 30 saja. Sisanya dan pegawai pengganti dirapid test.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya