Depok 'Juara' Pelanggaran Lalu Lintas, BPTJ Dukung Sanksi E-Tilang

Kemacetan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti menyampaikan, pihaknya siap mendukung penuh program kanalisasi Jalan Margonda, Depok. Ia juga siap men-support penerapan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan tersebut.

“Tentunya kami mendukung program Polres dan Dishub Depok terutama terkait dengan protokol kesehatan. Kemudian terkait dengan penerapan e-tilang dan kawasan tertib berlalu lintas,” kata Polana dalam sosialisasi tertib berkendara, di Simpang Ramanda, Margonda, Depok, Jumat, 14 Agustus 2020

Baca Juga: Tito Kritik Penanganan COVID-19 di Depok, Angka Testing Rendah

Polana menjelaskan, BPTJ berharap transportasi umum di Jabodetabek melaksanakan keselamatan, keamanan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Bentuk dukungan kami datang ke sini dan selalu berkoordinasi dengan kegiatan atau program-program pemerintah daerah,” ujar Polana.

Terkait kanalisasi di kawasan Margonda yakni pemberlakukan jalur cepat dan lambat, BPTJ juga mendukung penindakan atau sanksi bagi setiap pelanggar. Rencananya, penerapan sanksi tilang akan mulai berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020.

“Pekan depan sudah diberlakukan penindakan jalur cepat dan lambat. Namun untuk sementara ini masih tilang manual. Intinya kami sangat mendukung dan siap untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Disinggung wacana ganjil genap di kawasan Margonda, Polana mengaku hal itu masih dalam tahap kajian. Namun, ia melihat usulan itu belum tepat jika diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar

“Karena kami masih evaluasi banyak hal terutama dengan adanya penerapan protokol kesehatan dan angkutan umumnya masih terbatas,” ujarnya.

Pun, di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan E-TLE bakal berlaku secara bertahap. Rencananya akan diawali pada September 2020. Nantinya, kamera E-TLE akan dipasang di sejumlah titik di kawasan Margonda dan Jalan Raya Bogor (Cisalak).

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

“Kamera ETLE nanti terintegrasi antara BPTJ, Dishub dan Polres. Ada tiga unsur yang nanti akan terintegrasi secara keseluruhan. Tahun depan juga akan di-support BPTJ untuk penambahan,” katanya.

Dari pihak kepolisian menyampaikan, E-TLE bakal menindak pengendara motor dan angkutan kota (angkot) yang melintas di jalur cepat. Tak hanya itu saja, dengan kamera pengawas tersebut, mereka yang melakukan pelanggaran lainnya juga akan terpantau dan secara otomatis bakal dikenakan sanksi tilang.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

“Jadi, kita semua bersinergi untuk pembangunan Kota Depok demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah

Dia mengaku, langkah kanalisasi ini telah melalui berbagai kajian dan evaluasi yang dipikirkan secara bersama oleh sejumlah pihak terkait. “Ini tujuannya selain untuk kenyamanan, juga diharapkan mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan, khususnya di kawasan Margonda,” ujar Azis

Pelanggaran Tertinggi 

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020. Hasilnya cukup mencengangkan.

“Pelanggaran di Depok itu sampai 7.600. Dimana 5.000 kasus kita berikan sanksi teguran, 2.600 ditindak dengan tilang,” katanya

Erwin mengungkapkan, temuan itu didapat hanya dalam waktu dua pekan. “Maka Depok menjadi nomor satu di wilayah Jabodetabek penyumbang pelanggaran tertinggi,” ujarnya

Soal penindakan bagi pelanggar kanalisasi di kawasan Margonda, kata Erwin, sementara ini akan diberlakukan sanksi tilang manual. 

“Sementara manual, setelah E-TLE berjalan, kita kombinasikan dengan manual. Nah, manual itu kalau menemukan pelanggaran langsung ditindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kanalisasi ini hanya ada di kawasan tertib lalu lintas, yakni hanya di sepanjang Jalan Margonda. Kebijakan ini didukung dengan SK Wali Kota. “Di situ diatur wajib lajur kiri motor dan angkot. Ada rambu larangan, berapa kecepatan maksimal juga diatur,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya