Warga Kota Bekasi Diminta Setop Aktivitas saat Perayaan HUT RI ke-75
- VIVA/Dani
VIVA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta seluruh aktivitas warga berhenti selama tiga menit saat perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020. Waktu tiga menit yang dimaksud hanya pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB.
Dalam penghentian aktivitas selama tiga menit, kata Rahmat, masyarakat wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti pelaksanaan upacara di televisi. "Ini sebagai penghormatan kita kepada jasa pahlawan kemerdekaan," katanya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Meski demikian, ada pengecualian bagi warga tertentu, yang berarti mereka dibolehkan tetap beraktivitas. "Kecuali penghentian aktivitas berlaku bagi warga yang memiliki aktivitas membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Baca: Jokowi Sadar HUT RI ke-75 Bakal Sepi, Tak Ada Lomba-lomba
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT Ke-75 RI dalam Situasi Pandemi COVID-19 di Kota Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi membolehkan aktivitas warga dalam menggelar lomba tujuh belasan. Tapi dengan catatan seluruh kegiatan memenuhi aturan protokol kesehatan.
"Kami tidak melarang ada perlombaan, tapi harus terbatas dan mengutamakan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dalam kesempatan terpisah.
Aturan itu sudah termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 271 Tahun 2020 yang secara umum mengatur perihal aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. "Karena belum ada regulasi yang baru, makanya kita masih mengacu ke SK tersebut," ujarnya.