11 Ribu Warga Mengantre Urus Tilang di Kejaksaan Negeri Jakbar
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Warga yang ingin mengurus surat tilang membludak dan mengantre sepanjang 2 km di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat 14 Agustus 2020. Diperkirakan sebanyak 11 ribu warga mengantre di trotoar untuk mengurus surat tilang.
Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan ada 11 ribu pengambil tilang yang mengantre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jumat 14 Agustus 2020 pagi. Para pengambil tilang umumnya adalah pengendara yang kena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2020 dua minggu lalu.
"Dua minggu lalu ada operasi patuh jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19. Sehingga sidang Jumat kemarin sama Jumat hari ini kumpul jadi satu hari ini. Total ada 11 ribu pelanggar," ujar Edi.
Beberapa petugas Satpol PP dan Dishub terlihat mengamankan situasi antrean agar tidak mengganggu jalan. Petugas Satpol PP dan Petugas Kejaksaan bahkan sudah meminta warga agar tidak mengantre di hari ini, namun warga tetap ingin mengantre dan mengurus surat tilang dan memaksa agar mengambil barang bukti tilang di hari ini.
Baca juga: Jokowi: Jangan Merasa Paling Benar, Paling Agamis dan Pancasila
Bahkan Ketua Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, sempat berdebat dengan salah satu pengambil tilang, Tamo meminta agar antrean diberi kuota agar tidak terjadi penumpukan. Meski demikian, pengambil tilang balas mengotot, dan menyebut bahwa SIM yang disita harus diambil hari ini berdasar keterangan surat yang ada di surat tilang.
Baik petugas Satpol PP dan Kejaksaan pun tidak bisa berbuat apa-apa sehingga warga yang mengantre semakin bertambah. Petugas pun meminta warga yang mengantre dengan teratur.Di depan pintu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dua TNI disiagakan. Mereka juga sosialisasikan ke warga agar mengantre di lain hari atau mengurus tilang lewat online. Beberapa spanduk pemberitahuan cara pengurusan tilang online sudah terpasang di depan pagar. (ren)