Langgar PSBB Transisi, Hotel Shangri-La akan Disegel dan Didenda

Hotel Shangri-la Jakarta
Sumber :
  • Hotel Shangri-la

VIVA – Hotel Shangri-La yang terletak di Jakarta Pusat diduga melanggar Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju kebiasaan baru. Konsekuensinya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta merekomendasikan penyegelan dan denda terhadap hotel mewah tersebut.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, membenarkan bahwa di Hotel Shangri-La ditemukan adanya pelanggaran PSBB Transisi.

"Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music dan di sana ada display minuman beralkohol, berarti mereka ada jualan," kata Bambang, Kamis, 13 Juli 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca juga: Wali Kota Depok Kena Sentil Mendagri karena Pakai Masker N95

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Bambang menjelaskan, pelanggaran ini diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu 8 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. Sidak ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa hotel tersebut menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB Transisi.

Padahal, tempat hiburan belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi karena tempat pariwisata tertutup (indoor) dinilai rawan terhadap penularan virus corona.

"Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP. Nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya, termasuk mengenai besaran dendanya. Kami hanya memberikan rekomendasi," kata Bambang.

Surat peringatan

Selain memberikan rekomendasi, pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. Namun, Bambang mengaku sampai Rabu malam, pihaknya belum mendapat laporan apakah tempat tersebut sudah disegel Satpol PP atau belum.

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP," sambungnya.

Bambang mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, pihak manajemen belum memasang tanda batas jaga jarak di restoran yang dikelolanya.

Pengelola harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen. Bila satu meja makan terdapat empat kursi, maka hanya dua kursi yang digunakan. Sementara dua kursi lagi dibiarkan kosong sebagai ruang jaga jarak antarpribadi.

"Jadi untuk manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung. Namun, protokol kesehatan di sana cukup baik, di antaranya pengecekan suhu tubuh pengunjung, memakai masker, penutup wajah (face shield), hand sanitizer dan sistem barcode (kode batang) untuk pendataan pengunjung yang masuk,” tuturnya.

Tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke, diskotek, spa, dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Ancamannya denda sebesar Rp25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya