Dalang Pembunuhan Bos Roti asal Taiwan ternyata Sekretaris Pribadi

Konferensi pers pembunuhan bos roti asal Taiwan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Pembunuh seorang warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu dicokok Polda Metro Jaya. Sebanyak sembilan orang ditetapkan jadi tersangka.

Kombes Wira Ungkap Modus Pegawai hingga Staf Ahli Komdigi Jadi Mafia Bina Judi Online

Namun, baru empat orang yang dicokok sejauh ini. Salah satu yang telah dicokok adalah pelaku utama yang berperan merencanakan pembunuhan tersebut. Tak disangka pelaku utamanya adalah seorang perempuan berinisial SS (37) yang merupakan sekretaris pribadi dari korban.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal  338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Agustus 2020.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Baca juga: Bos Roti Asal Taiwan Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Kali Subang

Tiga pelaku lain adalah FI alias FT, AF, dan SY. FI merupakan notaris yang jasanya digunakan untuk mengurus aset milik korban yang diambil mereka. Sedangkan AF diketahui merupakan suami FI sendiri. Saat di lokasi kejadian, AF berperan memegang korban saat penusukan.

Detik-detik Pengemudi Mobil di Tangerang Kakinya Sakit Saat Nyetir, Ternyata Kena Peluru Nyasar

Sedangkan untuk tersangka SY berperan meminjamkan mobil dan memantau situasi rumah korban. Pelaku penusukan terhadap korban dilakukan oleh tersangka S alias A yang hingga kini masih buron.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan tersangka FI mengetahui dengan jelas aset-aset yang dimiliki oleh korban. Beberapa aset milik korban diatasnamakan kepada asisten rumah tangganya, SY, dan tersangka SS lantaran korban adalah warga negara asing.

"FI nih tahu harta-harta korban di mana saja dia tahu, karena memang dia bekerja di notaris. Dan sebagian besar harta-harta korban atas nama SS dan SY," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Hsu Ming Hu yang tinggal di kawasan elit Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pembunuhan. Warga Taiwan itu sempat dilaporkan hilang oleh karyawannya.

Jasad ditemukan sebagai orang tak dikenal di Kali Subang, Jawa Barat, pada 26 Juli 2020. Bos Roti di Bekasi itu diduga dibunuh. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, yang melakukan olah TKP, menemukan ceceran darah kering di berbagai sudut ruangan rumah korban. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya