Kasus Video Obat Corona, Hadi Pranoto Diperiksa Kamis

Praktisi obat herbal, Hadi Pranoto
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto sebagai saksi terlapor atas laporan terhadapnya. Pemeriksaan Hadi di Polda Metro direncanakan Kamis, 13 Agustus 2020.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

"Pemanggilan hari Kamis ini kami jadwalkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Agustus 2020.

Surat panggilan telah dilayangkan ke Hadi Pranoto. Namun, Yusri belum bisa memastikan apakah Hadi Pranoto akan memenuhi panggilan ini. Pihaknya masih menunggu konfirmasi yang bersangkutan. Sementara itu, untuk musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah diperiksa Senin, 10 Agustus 2020.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata dia.

Baca juga: Polisi Ingin Tahu Maksud Anji Unggah Wawancara dengan Hadi Pranoto

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Hadi Pranoto ternyata juga melaporkan balik Muannas Alaidid karena mencemarkan nama baiknya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian. 

Kemudian, yang kedua terkait pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi tidak percaya dengan tes terkait COVID-19. Atas dasar itulah Muannas dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya