Warga Jakarta Tolak Wacana Penerapan Ganjil Genap 24 Jam

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mencanangkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap selama 24 jam. Rencana itu pun langsung ditolak oleh warga Ibu Kota.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Ahmad (31), salah seorang pengendara mobil yang ditemui di Kawasan Tomang, Jakarta Barat, mengaku keberatan dengan ada sistem ganjil genap selama 24 jam. Menurut Ahmad, wacana itu justru akan menghambat warga yang memerlukan perjalanan dengan kebutuhan mendesak.

“Saya tidak setuju. Di jam jam (ganjil genap) yang sudah ada saja cukup. Kalau 24 jam jangan lah. Karena mungkin ada orang-orang yang punya kebutuhan mendesak, seperti akan melahirkan atau ada keluarga kecelakaan, repot juga cari kendaraan dengan pelat yang sesuai dengan hari genap atau ganjil,” ujar Ahmad, Selasa, 11 Agustus 2020.

Cara Mengatur Google Maps Agar Disesuaikan Pelat Nomor Ganjil Genap

Baca juga: Bio Farma Uji Coba Perdana Vaksin COVID-19

Yandi (32), pengendara mobil yang ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, juga menolak jika diterapkannya sistem ganjil genap selama 24 jam. Dia mengatakan dengan adanya sistem ganjil genap 24 jam akan membuat penuh angkutan umum, seperti kereta dan bus TransJakarta. Hal itu justru bertentangan dengan program pemerintah mengenai pembatasan sosial berskala besar.

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

“Kalau katanya enggak boleh ngumpul-ngumpul saat PSBB, nanti kalau ganjil genap 24 jam, orang-orang jadi menggunakan angkutan umum dan penuh di dalam bus atau kereta, jadi enggak ada PSBB-nya. Lagi pula kan sekarang lagi pandemi,” ujar Yandi.

Sementara itu, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya masih menunggu kajian yang dilakukan Pemprov DKI mengenai diberlakukannya sistem ganjil genap selama 24 jam.

"Soal ganjil genap 24 jam, kami masih tunggu kajiannya. Kalau pendapat, lebih tepat ditanya ke yang mewacanakan," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi atau ganjil dan genap diberlakukan seharian atau 24 jam, tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.

Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang makin bertambah di Ibu kota Jakarta pada tiap tahunnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya