Wacana Ganjil Genap 24 Jam, Polisi: Itu Bukan Domain Kami

Pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Muncul wacana penerapan ganjil genap jadi seharian atau 24 jam. Wacana ini jadi perhatian publik dan mengundang kontroversi, sehingga polisi pun menyampaikan respons.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut sebagai fungsi penegak hukum, pihaknya tidak mau bicara banyak soal wacana kebijakan ganjil genap DKI Jakarta diterapkan jadi 24 jam. Menurut dia, hal ini bukan domain Polda Metro Jaya melainkan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi, kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain kami," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.

Cara Mengatur Google Maps Agar Disesuaikan Pelat Nomor Ganjil Genap

Baca Juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Meningkat

Sambodo menjelaskan, sangat dimungkinkan penerapan perluasan waktu ganjil genap. Namun, menurutnya, kebijakan ini harus didasari kajian yang matang dan mendalam. 

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Selain itu, diperlukan pemasangan rambu baru yang masuk domain Pemprov DKI Jakarta. Soal kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah Jakarta pun, menurutnya, bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Tapi, kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penerapan ganjil genap yang terjadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Nantinya, bisa saja kemungkinan penerapan ganjil genap bukan hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat. 

Namun, juga bisa berlaku untuk kendaraan roda dua. Selain itu, bisa diterapkan selama 24 jam.

"Kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa terlaksana. Apa itu, itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan," ujar Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya