Ganjil Genap Kembali Berlaku, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Meningkat

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat ada ribuan kendaraan yang melanggar ketika mulai diterapkan kembali ganjil genap di sejumlah ruas di Ibu Kota sejak Senin, 10 Agustus 2020.

Wamenhub Soroti Operator Angkutan Umum, Singgung soal Kompetensi Sopir

"Tilang manual 619 tilang, electronic traffic law enforcement (E-TLE) 443, total 1.062," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. 

Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang

Copet Nekat Lompat saat Sopir Tancap Gas ke Kantor Polisi

Ia mengatakan bahwa terjadi penurunan volume lalu lintas antara dua hingga 4 persen pada tahapan sosialisasi ganjil genap di Jakarta pada 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020.  "Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 persen-4,63 persen," katanya.

Sedangkan untuk jumlah penumpang angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRTJ, KRL dan KA Bandara juga mengalami kenaikan. "Mengalami peningkatan antara 0,64 persen-6,25 persen," ujarnya.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(ase)

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Peraturan ganjil - genap di Jakarta ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024