Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang

Ganjil genap Jakarta berlaku lagi di new normal
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Penilangan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil genap DKI Jakarta telah dilakukan mulai Senin 10 Agustus 2020.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Nyatanya, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pada hari pertama penilangan kemarin lebih dari 1.000 mobil melanggar.

"1.062 penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Baca juga: Polisi: Kena Tilang Ganjil Genap, Bayar Rp500 Ribu atau Dipenjara

Dari jumlah tersebut, tidak semua pengendara ditilang secara manual oleh polisi lalu lintas di jalan. Sebagian ada juga yang ditilang dengan memakai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika dirinci, penindakan dengan tilang manual jumlahnya lebih banyak ketimbang dengan kamera ETLE.

3 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi

"619 tilang manual dan 443 tilang ETLE," katanya.

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 1 Orang meninggal Dunia

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Truk Fuso menabrak sejumlah kendaraan di Perempatan Slipi, Jakarta Barat pada jam sibuk pagi hari, Selasa 26 November 2024, berikut ini 5 faktanya

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024