Gaji ke-13 Anak Buah Anies Ternyata Belum Cair

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota di DKI Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya tidak ada dipotong. Artinya, dibayarkan semuanya kepada aparat sipil negara tersebut. 

Momen Anies Baswedan Bertemu dan Sekamar dengan Prabowo

"Ya full lah (dibayar 100 persen). Nggak ada potongan satu bulan gaji," kata Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. 

Namun, Chaidir belum bisa memastikan tanggal berapa gaji ke-13 ASN DKI Jakarta itu dapat dicairkan dan dibayarkan kepada mereka.

Pramono Anung Akan Buka Kembali Koridor JakLingko yang Ditutup Pasca Era Anies

Baca juga: Heboh di Twitter, ITS Malah Ditulis Institut Teknologi Surabaya

"Insya Allah bulan ini selesai pokoknya. Agustus. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek bendera," katanya.

Terpopuler: Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Anies Baswedan Terkejut Tom Tersangka

Ia pun tak khawatir dengan adanya kritikan bahwa PNS yang ada di lingkungan Provinsi DKI Jakarta itu yang mendapatkan gaji ke-13. Sebab, keputusan ini acuannya dari pemerintah pusat. 

"Orang itu kebijakan pusat. Ya ikut pemerintah pusat," katanya. 

Gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020, hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan pensiunan.

"Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan memasukkan eselon I dan II yang tidak dapat THR kemarin," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang dibayarkan untuk gaji ke-13 antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dan yang sejenisnya itu tidak termasuk yang diperhitungkan, ke dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2020.

"Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepala daerah (perkada) untuk pemerintah daerah," tutur Sri Mulyani.

Dia pun menjelaskan, dengan adanya penambahan ini, maka anggaran gaji ke-13 pun naik sebesar Rp300 miliar. "Dari sebelumnya dianggarkan Rp28,5 triliun, menjadi Rp 28,82 triliun," ujarnya.

Anggaran Rp28,82 triliun tersebut terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun dengan rincian untuk pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Selain itu, ada anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni sebesar Rp13,99 triliun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya