Bos PS Store Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal
- IG putrasiregarr17
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa Putra Siregar, bos dari PS Store, Senin, 10 Agustus 2020. Pada sidang perdana ini, Putra didakwa memiliki dan memperjualbelikan barang ilegal.
Putra Siregar didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pemerkosa Wanita di Bintaro Niat Awalnya Mau Merampok
Elly membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar. Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai sejak tahun 2017.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy yang hingga saat ini berstatus DPO,” tambah Elly.
Pada bulan April 2017, handphone dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di kawasan Condet untuk segera dijual ke masyarakat. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya potensi penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Bea dan Cukai pada Jumat, 10 Desember 2017 silam, mendatangi toko Putra Siregar. Setelah memperkenalkan diri sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut.
"Petugas melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” ungkap Eli Supaini.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dala toko.
Tim juga menyita puluhan unit handphone milik Putra Siregar dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasan Jalan Raya Sawangan, Depok dan Jalan. KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 191 handphone illegal milik Putra Siregar disita. Pihak Bea Cukai pun mengkalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan. Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp11.281.251. Maka total pajak yang tidak dapat diterima negara sebesar Rp26.332.919.
Kuasa hukum dari Putra Siregar menyatakan pihaknya sendiri masih belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi untuk meringankan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"kami belum memikirkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak, yang jelas dari jaksa penuntut umum ada 3 orang saksi," ujar kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah.
Pihak jaksa penuntut umum sendiri akan menghadirkan 3 orang saksi yang berkaitan dengan kasus kepabeanan tersebut. Dari pembacaan tuntutan jaksa, kerugian yang ditanggung negara akibat kasus kepabeanan tersebut sebanyak Rp26 juta. (ase)