Polisi: Kena Tilang Ganjil Genap, Bayar Rp500 Ribu atau Dipenjara

Ilustrasi polisi menindak pelanggar ganjil genap
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Hari pertama penindakan ganjil genap di Jakarta Barat dilakukan Satlantas Wilayah Jakarta Barat dengan sanksi tilang di tempat. Belasan kendaraan yang melanggar berhasil terjaring, di perempatan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya telah bersiaga melakukan razia ganjil genap, sejak pukul 06.00 WIB pagi, di perempatan Tomang. PetugasSatlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

Berhubung hari ini tanggal genap, apabila ada kendaraan mobil berplat ganjil melintas, maka para petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut. 

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

Baca juga: Pemerkosa Wanita di Bintaro Niat Awalnya Mau Merampok

Purwanta menjelaskan, sosialisasi ganjil genap sudah berakhir sejak Minggu kemarin, dan mulai Senin ini merupakan penindakan perdana tilang ganjil genap. 

Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024

"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Purwanta ditemui di perempatan Tomang, Senin 10 Agustus 2020.

Purwanta menjelaskan ada dua metode tilang yang diterapkan dalam pelanggaran ganjil genap. Yakni tilang elektronik dan tilang konvensional yang mana keduanya sama-sama di berikan sanksi denda atau penjara.

“Pengendara yang terkena tilang dapat memilih dua opsi yakni denda Rp500 ribu atau penjara dua bulan” ujarnya.

Purwanta mengatakan bahwa penindakan ganjil genap harus segera diberlakukan, setelah sempat terhenti tiga bulan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Hal itu karena arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali ramai. Sementara ruas jalan cukup sempit.

Terlebih penerapan ganjil genap diyakini dapat mengurangi penularan COVID-19 karena terjadi kelengangan di ruas jalan.  "Jadi kami menyambut baik Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Jakarta," ujarnya.

Purwanta mengatakan, penertiban ganjil genap akan rutin dilakukan setiap hari, dimulai pada hari ini dan seterusnya dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sementara di hari pertama penindakan ini, sampai pukul 08.00 WIB sudah 12 mobil terkena sanksi tilang ganjil genap. "Di pagi hari ini, sudah 12 pengendara yang ditilang karena melanggar ganjil genap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya