Tilang Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, yang Pelat Ganjil Hati-hati

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Bagi pengendara mobil dengan nomor polisi ganjil yang akan melintasi ruas jalanan Ibu Kota hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, harus mencari jalan yang tidak menerapkan kebijakan ganjil-genap.

Cegah Macet, Polisi Imbau Jemaat yang Hadiri Natal Nasional Pakai Transportasi Umum

Pasalnya, mulai hari ini penilangan akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Mengingat hari ini tanggal menunjukkan angka 10, maka mobil dengan nomor polisi genap bisa melewati semua ruas jalan Ibu Kota, termasuk jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

"Yang boleh lewat (ruas jalan ganjil-genap hari ini) mobil berpelat genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2020.

Melody Sharon yang Lindas Suami Gegara Ketahuan Selingkuh, Akhirnya Jalani Tes Kejiwaan: Apa Hasilnya?

Baca: Waduh, Pemprov DKI Kaji Ganjil Genap Ada di Semua Jalan Ibu Kota

Diterapkannya kembali kebijakan ini telah dilakukan sejak 3 Agustus 2020 lalu. Namun, polisi belum melakukan penilangan karena banyak pengendara roda empat yang tidak tahu kalau kebijakan ini telah diterapkan lagi di DKI Jakarta setelah sempat dicabut. Selama seminggu polisi melakukan sosialisasi penerapan kembali kebijakan ini.

1.418 Aparat Gabungan Kawal Jalannya Natal Nasional di GBK yang Bakal Dihadiri Prabowo Hari Ini

Selama sosialisasi, mobil yang melanggar tidak ditilang dan hanya diberi teguran. Namun, masa sosialisasi selama sepekan itu dirasa sudah cukup. Untuk itu, polisi menegaskan tidak akan lagi memperpanjang masa sosialisasi dan akan melakukan penilangan per hari ini.

"Tidak (diberlakukan perpanjangan masa sosialisasi)," katanya.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya