Polisi Dalami Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetijo

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, diperiksa penyidik dari Jumat, 7 Agustus 2020 hingga Sabtu, 8 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami bagaimana cara Anita melobi Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk kliennya.

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan, peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kepada Wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Anita diyakini penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo. Karena itu, penyidik mendalami secara rinci cara Anita hingga membuat komunikasi antara keduanya. Meski begitu, tidak dirinci pertanyaan apa saja yang dilempar. Sebab, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," kata dia.

Baca juga: Penembakan Misterius Terjadi di Tangsel, Ada di 7 Lokasi

Polisi bakal mengonfirmasi seluruh hasil pernyataan Anita ke Prasetijo dan saksi lain. Hal itu karena pihaknya tidak mau langsung percaya begitu saja dengan pernyataan Anita. Penambahan tersangka dalam kasus ini masih sangat mungkin. Hal itu mengingat penyidikan masih terus berjalan.

"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita Kolopaking merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (art)

Menkomdigi Meutya Hafid

Meutya Hafid Pastikan Tak Ada Pejabat Eselon I-II Komdigi Terseret Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid buka suara soal belasan pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap polisi atas kasus judi online.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024