53 Warga Tidak Bermasker Nyapu Jalan di Sekitar Bundaran HI
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Sebanyak 55 warga kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi Ibu Kota fase ketiga di kawasan sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Minggu 9 Agustus 2020. Penertiban itu agar Virus Corona tak semakin menyebar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengungkapkan, pelanggaran yang banyak terjaring yaitu tidak menggunakan masker.
"Bentuk pelanggarannya tidak memakai masker. Ada yang anak-anak, remaja, hingga dewasa," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.
Baca juga: Terungkap Alasan Polisi Panggil Duluan Anji Sebelum Hadi Pranoto
Dari 55 pelanggar tersebut, sebanyak 53 orang memilih untuk menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Sementara itu, dua orang sisanya memilih membayar sanksi denda senilai Rp250 ribu.
Penindakan itu pun dilakukan dari pukul 05.30 WIB hingga 09.30 WIB. Diharapkan, timbul efek jera di masyarakat agar akhirnya menaati protokol kesehatan. Nama para pelanggar juga dicatat oleh petugas untuk basis data.
Dia menambahkan, sebanyak 40 anggotanya diterjunkan hari ini di sana. Hal itu karena kawasan tersebut selalu ramai di akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan.
"Dua orangnya lagi memilih sanksi denda. Mereka membayar masing-masing Rp250 ribu," katanya. (art)