Total Denda Akibat Langgar PSBB Transisi di Jakarta Jadi Rp2,6 Miliar
- vstory
VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap masyarakat, tempat usaha, maupun kegiatan sosial budaya, selama masa pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Ibu Kota. Jumlah seluruhnya khususnya masker total 70.051 dari mulai 5 Juni sampai kemarin 6 Agustus.
"Denda 7.553 orang. Dari denda telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI dan nilai Rp1.173.000.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga: PSBB Transisi DKI, 26 Lokasi Disegel Termasuk Griya Pijat
Kemudian, tempat umum ada 634 seperti tempat restoran mini market dan lain lain, dan denda ada 106, dan nilai denda Rp416.350.000.
Selanjutnya, kata dia, untuk kegiatan sosial budaya aktivitas industri pariwisata yang sudah ditindak denda 24, segel 26, teguran tertulis 9. Maka, total dibayarkan Rp193.500.000 ke kas daerah.
"Sehingga total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp2,6 miliar maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," ujarnya.
Maka, jajaran Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan dan penindakan teeharap masyarakat yang masih membadel tidak menerapkan adanya protokol kesehatan COVID-19.