Total Denda Akibat Langgar PSBB Transisi di Jakarta Jadi Rp2,6 Miliar

Kondisi Jalan yang Sepi Akibat Kebijakan PSBB di Jakarta.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap masyarakat, tempat usaha, maupun kegiatan sosial budaya, selama masa pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Ibu Kota. Jumlah seluruhnya khususnya masker total 70.051 dari mulai 5 Juni sampai kemarin 6 Agustus.

BPBD DKI Peringatkan Cuaca Ekstrem Terjadi pada 24-26 Januari 2024

"Denda 7.553 orang. Dari denda telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI dan nilai Rp1.173.000.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca juga: PSBB Transisi DKI, 26 Lokasi Disegel Termasuk Griya Pijat

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

Kemudian, tempat umum ada 634 seperti tempat restoran mini market dan lain lain, dan denda ada 106, dan nilai denda Rp416.350.000.

Selanjutnya, kata dia, untuk kegiatan sosial budaya aktivitas industri pariwisata yang sudah ditindak denda 24, segel 26, teguran tertulis 9. Maka, total dibayarkan Rp193.500.000 ke kas daerah.

Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022

"Sehingga total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp2,6 miliar maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," ujarnya.

Maka, jajaran Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan dan penindakan teeharap masyarakat yang masih membadel tidak menerapkan adanya protokol kesehatan COVID-19.

Alat peraga kampanye (APK) bendera parpol di flyover Duren Sawit, Jakarta Timur

Satpol PP Pastikan Ibu Kota Bersih dari Alat Peraga Kampanye saat Hari Pencoblosan

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak 300 ribu alat peraga kampanye (APK).

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2024