Satpol PP Bakal Bubarkan Warga yang Nekat Lomba Panjat Pinang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan berkerumun untuk merayakan HUT RI ke-75. Biasanya, 17 Agustus dirayakan dengan berbagai macam perlombaan, salah satunya panjat pinang. Pelarangan ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
"Kalau itu agak sulit juga ya (Panjat Pinang). Masker susah kita pasang, orang manjat beramai-ramai juga saling bersentuhan. Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca juga: Cerita Kompol Vivick Bongkar Persembuyian Ratu Ekstasi
Tentunya, jika itu masih ada masyarakat yang bandel melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga, maka akan diberi peringatan dan edukasi kepada warga tersebut.
"Ya sekali lagi kita sampaikan, masih ada waktu untuk mengedukasi, masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya itu ditiadakan," katanya.
Dalam hal ini, Arifin tentunya akan mengkaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan, mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an ada kebijakan yang dikeluarkan.
"Tentunya sekali lagi, kalau ada kebijakan yang meniadakan, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai. Tetapi kita akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan dia tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan ya boleh-boleh saja. Bisa boleh, bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya," tambah Arifin. (ren)