Waduh, Pemprov DKI Kaji Ganjil Genap Ada di Semua Jalan Ibu Kota
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Nantinya, bisa saja penerapan ganjil genap bukan hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat tapi juga kendaraan roda dua. Serta, bisa diterapkan selama 24 jam.
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Baru Diterapkan 10 Agustus
"Kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa terlaksana. Apa itu, itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan.
Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," katanya.
Menurutnya, instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB bertujuan untuk pengendalian pergerakan warga karena sejak dihapuskannya Surat Izin Keluar Kendaraan atau SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta.
"Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, jika dari hasil evaluasi ternyata pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan pola ganjil genap pada 25 ruas jalan waktunya dibagi dua periode waktu di pagi hari.
Sore harinya jam 16.00 WIB-21.00 WIB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat ini. (ren)