Ingin Bersepeda di Ibu Kota, Ini Aturan Wajib dari Pemprov DKI Jakarta

Para warga DKI Jakarta bersepeda di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pesepeda menggunakan helm dan masker. Hal tersebut diperlukan demi keselamatan saat bersepeda. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, prinsip bersepeda harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Jadi, selain demi keselamatan, hal tersebut juga untuk kesehatan. 

"Tentu dari aspek pesepeda, kami harapkan tetap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat," kata Syafrin, Jumat 7 Agustus 2020. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Namun, Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan jika pesepeda tak mematuhi aturan tersebut. 

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta, Penumpang Harian MRT Stabil 22 Ribu

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

"Nanti jika ada yang melanggar aturan ini, pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya. Jadi kami harapan, agar setiap warga yang bersepeda harus mematuhi peraturan ini," ujar dia, saat dikonfirmasi. 

Selain itu, para pesepeda diwajibkan menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya, lampu depan dan belakang, serta juga harus memberikan isyarat saat ingin belok kiri atau kanan. 

"Saat malam hari, tentu ada fasilitas keselamatan yang juga harus digunakan. Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukkan kalau itu pesepeda. Hal lain yang harus diketahui adalah setiap pesepeda wajib memberikan isyarat jika ingin berbelok," tuturnya. (art)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024