Dilaporkan Balik Hadi Pranoto, Muannas Alaidid Santai

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menyebut laporan balik yang dilakukan Hadi Pranoto terhadapnya adalah hak setiap warga negara. Namun, ia mencium laporan balik terhadapnya sekadar untuk membela diri.

2.811 Aparat Gabungan Kawal Laga Indonesia vs Arab Saudi, Pengalihan Arus Masih Situasional

"Setiap upaya hukum, kita hormati saja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Merasa Namanya Tercemar, Hadi Pranoto Polisikan Balik Muannas Alaidid

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Soal materi perkara yang dituduhkan, Muannas mengaku belum tahu persis. Dia menegaskan akan mengikuti panggilan yang ada nanti. Namun, dia menilai harusnya laporan Hadi ini belum bisa diproses sebelum laporan miliknya diperiksa lebih dulu.

Karena, lanjut Muannas, apabila laporan yang ia buat benar maka tuduhan pencemaran nama baik terhadapnya tidak beralasan untuk dapat diteruskan. Meski demikian, Muannas menyerahkan kepada polisi dan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

"Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp145 triliun karena laporan saya. Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pelapor musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto, yaitu Muannas Alaidid, dilaporkan balik ke polisi. Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hadi bernama Muhammad Nur Aris.

Laporan diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, Aris membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun media sosial Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.

"Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini adalah respons terhadap temuan yang kami temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," kata dia di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Sementara itu, Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji, juga dilaporkan.

Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya