Pesepeda di DKI Langgar Aturan Bisa Dipenjara atau Denda Rp100 Ribu

Pesepeda melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepolisian akan menerapkan sanksi bagi para penggowes sepeda di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang melanggar aturan. Pengguna sepeda kini pun harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Awas Kena Macet, Ini Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Herman RSH mengatakan, aturan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 299 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan. Pada aturan itu disebutkan bahwa penggowes itu harus bertahan tetap di rule on the track-nya. 

"Manakala penggowes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada pasal 299,” kata Herman dalam acara peluncuran buku panduan pesepeda di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020. Sanksinya, menurut dia, adalah dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu. 

PB dan DPRD Sumut Bersepeda Bersama untuk Menyosialisasikan PON 2024

Baca juga: Diduga Kena Serangan Jantung, Sopir Tewas Saat Mengemudi Truk

Penerapan sanksi tersebut, kata dia, saat ini masih dalam tataran preemtif maupun preventif. Artinya, jajarannya masih dalam tataran sosialisasi soal aturan itu.

Hidupkan Yogyakarta Kota Sepeda, Wakil Ketua Kadin DIY Siapkan Program Sego Segawe Comeback

Hal itu dilakukan, sambil menunggu dibahasnya peraturan gubernur terkait hal ini. Termasuk terkait dengan batasan marka jalan untuk pesepeda.

"Sedang dibahas (pergub) ya. Masih dibahas terkait dengan landasan permanennya jalur sepeda," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada peningkatan penyiapan dan penyediaan sarana prasarana bagi para pesepeda. Karena, hal itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Jakarta. 

"Pesepeda untuk menjadi prioritas sejalan dengan adanya perubahan paradigma penanganan dari car oriented development kepada transit oriented development," katanya. 

Karena itu, lanjut Syafrin, nantinya sepeda fungsinya akan ada dua. Pertama, sebagai alat transportasi saat warga akan mulai perjalanannya dari rumah dengan jarak yang bisa diukur. Kedua, sepeda akan menjadi alat transportasi pada pergerakan first and last mile-nya sistem angkutan umum massal. 

"Dan oleh sebab itu kenapa ini menjadi satu kesatuan dari pengembangan yang dilaksanakan dari Jakarta," tuturnya. (art)

Jalur Busway

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024