Merasa Namanya Tercemar, Hadi Pranoto Polisikan Balik Muannas Alaidid
- VIVA.co.id/Muhammad AR
VIVA – Pelapor musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto, yaitu Muannas Alaidid, dilaporkan balik ke polisi. Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hadi bernama Muhammad Nur Aris.
Laporan diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, Aris membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun media sosial Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.
"Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini adalah respons terhadap temuan yang kami temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," kata dia di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga:Â Polisi Sebut Unsur Pidana di Video Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto
Pihaknya merasa keberatan dengan pernyataan Muannas pada awak media usai membuat laporan yang ditujukan terhadap kliennya, Anji. Pengacara Hadi yang lain, Angga Busra Lesmana, merinci dua pernyataan Muannas yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor.
Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian. Kemudian, yang kedua terkait pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi tidak percaya dengan tes terkait COVID-19. Atas dasar itulah Muannas dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," kata Angga.
Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji, juga dilaporkan.
Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2020. (ase)