Polisi Sebut Unsur Pidana di Video Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto
- humas.polri.go.id
VIVA – Polisi mengumumkan telah meningkatkan status laporan pengaduan atas video wawancara musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto yang mengaku menemukan obat COVID-19.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pada Kamis, 6 Agustus 2020, penyelidik meningkatkan status laporan itu ke tahap penyidikan.
Sebab, berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis pagi, polisi menengarai memang ada unsur pidana dalam video itu, dan karenanya, ada pasal hukum yang dilanggar. “Kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan: di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE (Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Yusri.
Baca: Sosok Anji di Mata Hadi Pranoto: Saya Terinspirasi Sama Dia
Penyidik lebih dahulu memeriksa pelapor, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid, sekalian menelaah beberapa barang bukti yang disertakan, juga dua orang yang diajukan sebagai saksi. Penyidik akan meminta keterangan tiga ahli, yaitu ahli bahasa, ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, dan ahli teknologi informasi.
Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji, juga dilaporkan.
Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2020. (art)