Polisi Sebut Pelanggaran Ganjil-Genap Malah Meningkat

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut jumlah pengendara mobil yang melanggar kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Ibu Kota selama tiga hari diterapkan sebanyak 1.745 pengendara.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Jumlah terbanyak justru ada di hari ketiga penerapan ganjil-genap pada Kamis, 6 Agustus 2020. Pada hari itu tercatat ada 702 pelanggar. Di hari kedua ada 674 pelanggar, sedangkan hari pertama 369 pelanggar.

"Evaluasi kami, bahkan di tiga hari sosialisasi, angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran," kata Sambodo.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Baca: Polisi Klaim Macet Jakarta Berkurang 40 Persen karena Ganjil Genap

Polisi memutuskan memperpanjang masa sosialisasi sampai 9 Agustus. Padahal masa sosialisasi dijadwalkan hingga 7 Agustus. Masa sosialisasi diperpanjang agar masyarakat tidak lagi beralasan tak tahu kebijakan ini sudah kembali diterapkan. Pada 10 Agustus, polisi tak lagi menoleransi pelanggaran sehingga setiap pelanggar akan ditilang.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

"Itulah sebabnya kemudian kami dari pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ini sampai dengan Minggu,” katanya.

“Sebetulnya, walaupun kebijakan gage (ganjil-genap) ini kan hanya berlaku sampai Jumat, tapi kita sosialisasinya sampai Minggu, sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin, 10 Agustus 2020," ujarnya. (ase)

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Catat! Tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan. 

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024