Operasi Patuh Jaya, Polisi: Lawan Arus dan Terobos Busway Terbanyak

Operasi Patuh Jaya di Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam pelaksanaan razia Operasi Patuh Jaya 2020, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus dan menerobos busway. Diketahui total ada 99.835 pengendara kedapatan melanggar.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

"Yang terbesar adalah melawan arus, termasuk melanggar (menorobos jalur) busway itu di angka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14," kata Sambodo di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca juga: 2 Pekan Razia Operasi Patuh Jaya 2020, 34.152 Pengendara Kena Tilang

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Jumlah pelanggaran jenis ini terdiri dari kendaraan roda empat dan dua. Kemudian, untuk jenis pelanggaran kedua dengan jumlah terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Sambodo menyebutkan, jumlah pengendara yang melanggar hal ini mencapai 7.000 pelanggar. Kebanyakan mereka yang melanggar bukan di jalan protokol. "Ternyata, hasil evaluasi kita terutama di daerah pinggiran bukan di jalan protokol ya. Itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm," katanya.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk jumlah pelanggaran ketiga terbanyak adalah melanggar marka berhenti di lampu merah. Ada 3.985 pelanggaran atau hampir 4.000 pengendara yang kedapatan melanggar marka berhenti ini.

Kemudian disusul pelanggaran bahu jalan tol sebanyak 1.744. Sedangkan kelima terbanyak adalah pelanggaran memakai rotator dan strobo tidak sesuai ketentuan dengan jumlah 107 pelanggaran.

"Jadi, melanggar marka berhenti, selama ini mereka maju-maju, melanggar dan itu sudah kita sampaikan tidak boleh. Bahkan tidak boleh menginjak zebra cross di depan stop line karena itu akan mengganggu penyeberangan dan itu kita mulai tegas," ujar Sambodo.

Tersangka FF (43) saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Tersangka Fauzan nekat menghabisi nyawa korban SH diduga karena sakit hati telah menghina istri dan ibu pelaku sebagai pelacur

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024