HUT ke 75 RI, Perlombaan 17 Agustus di Bekasi Dilarang
- Dani/VIVAnews.
VIVA – Sejumlah perlombaan 17-an untuk memperingati HUT ke 75 RI dilarang Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang tidak diperbolehkan sementara waktu.
"Seperti panjat pinang karena sedang pandemi, yang begituan ditunda dulu," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-75 RI, PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api
Larangan perlombaan 17-an itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 033/4830/SETDA.Kessos.
Dalam surat edaran itu tertuang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta masyarakat menunda kegiatan perlombaan karena perayaan Kemerdekaan RI ini dalam situasi pandemi COVID-19. "Mudah-mudahan tahun depan kalau sudah tidak ada pandemi kita bisa memperingati dan memeriahkan hari ulang tahun RI," kata Rahmat.
Meski begitu, kata dia, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-75. Seperti setiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi wajib mengibarkan bendera merah putih.
Uuntuk jajaran pemerintah daerah akan menggelar upacara di lapangan alun-alun Bekasi, dengan jumlah terbatas dan menetapkan protokol kesehatan. "Kalau ingin menggelar upacara dipersilakan. Tapi kalau menggelar lomba tidak boleh. Masyarakat bisa mengikuti upacara di televisi di rumah," ujarnya.