26 Tempat Pijat, Sauna dan Bar di Jakarta Ditutup

Ilustrasi suatu tempat panti pijat saat dirazia petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Ibu Kota. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Kita mengenalnya dengan segel ya. Kegiatan yang disegel ada 26," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020. 

Tempat usaha yang disegel oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta yaitu terkait dengan lokasi tempat pariwisata salah satunya tempat pijat. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Baca juga: 29 Perusahaan di Jakarta Ditutup Gara-gara Virus Corona

"Ya kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata ya. Ada sauna, griya pijat, ada bar dan lain sebagainya," katanya. 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Dengan demikian, Arifin menegaskan, bahwa kegiatan yang belum boleh beraktivitas itu seperti diskotek, karaoke, griya pijat dan lain sebagainya. 

Tentunya, penutupan lokasi tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat maka pihak aparat langsung menindaklanjutinya. 

"Mereka buka, dilaporkan kita dapat pengaduan kita cek kemudian kita segel kemudian kita kenakan denda," ujarnya. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua kembali diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis petang 30 Juli 2020.

Anies mengatakan, PSBB transisi akan diperpanjang selama dua pekan. Perpanjangan itu akan dilakukan terhitung mulai Jumat 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

"Karena itu dengan mempertimbangkan semua kondisi kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 13 Agustus," kata Anies. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya