Ternyata Dua Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat Positif COVID-19
- Istimewa
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengoreksi pengumuman sebelumnya bahwa seorang pegawainya positif COVID-19. Ternyata, setelah diperiksa ulang, bukan seorang, tetapi dua pegawainya yang terjangkit COVID-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan, kedua orang itu merupakan pegawai bagian perdata. Kini, keduanya telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Eko mengaku sebelumnya hanya mengetahui satu orang pegawai yang positif COVID-19, namun setelah didata ulang, ternyata ada satu orang pegawai lagi yang positif. "Satu orang staf perdata dan satu orang lainnya merupakan Panitera Muda Perdata," ujarnya dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca: Gedung DPRD Jakarta Ditutup, Pembahasan Reklamasi Ancol Batal
Kedua pegawai positif COVID-19 setelah tes swab secara massal pada Senin, 3 Agustus. Staf bagian perdata yang positif COVID-19 terinfeksi karena si pegawai sebelumnya mengeluh sakit dan tidak dapat masuk kerja.
"Dia karyawati, sejak Jumat mengeluh sakit. Kemarin dia kirim surat dokter ternyata terpapar COVID-19. Dari situ akhirnya pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebanyak 150 pegawai di PN Jakarta Barat, termasuk para hakim, telah menjalani swab test massal pada Senin lalu. Namun hasil pengujiannya belum diketahui.