Polisi Ringkus Tersangka Pembunuh Wanita Muda di Apartemen Margonda
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuh seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan satu kamar apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat. Pelaku tak lain adalah teman pria korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku berinisial FM (37 tahun) dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi pada Rabu sore, 5 Agustus 2020. "Pengungkapan atas kasus ini berlangsung cepat, hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban saling mengenal. Namun, alasan pelaku menghabisi korban belum diungkap dan polisi masih menyelidikinya melalui pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya. Saat dibekuk, pelaku sempat berupaya melawan hingga akhirnya ditembak di bagian kaki kanan.
Baca: Firasat Eks Suami Wanita Muda Dibunuh di Apartemen Margonda Residence
Polisi mendapatkan laporan kasus pembunuhan itu sekira pukul 20.00 WIB, Selasa, 4 Agustus 2020. Saat itu korban didapati dalam posisi telungkup di atas ranjang dan mengenakan kaus dan celana panjang hitam. Polisi menemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban, selain mulutnya yang ditutup lakban. "Posisi kaki dan tangan terikat ke belakang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Wadi Sabani.
Wadi meyakini wanita itu tewas akibat dianiaya, "karena dengan kondisi seperti ini, kematian tidak wajar di TKP, diduga pembunuhan.” Menurut hasil pemeriksaan, korban berinisial AO, 36 tahun, warga Kecamatan Beji, Depok. (ase)