Polisi Masih Selidiki Unsur Pidana dalam Kasus Anji dan Hadi Pranoto
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya masih mencari adakah unsur pidana di balik konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim temuan obat virus corona itu belakangan ini menghebohkan publik.Â
"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 Agustus 2020.
Baca juga:Â Hadi Pranoto Klaim Kirim 5.000 Botol Obat COVID-19 ke Ratu Elizabeth
Untuk itu, lanjutnya, Yusri menyebut penyidik hingga kini masih mempelajari laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tersebut. Apabila memang memenuhi adanya unsur pidana maka laporan tersebut statusnya akan naik dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan sendiri kini ditangani oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Makanya kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kemungkinan nanti rencana tindak lanjut setelah ini adalah rencana untuk memanggil pelapor mengklarifikasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan.
Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. (ren)