Wanita Muda Ditemukan Tewas di Apartemen Margonda, Diduga Dibunuh

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang wanita ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga wanita nahas itu adalah korban pembunuhan.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani menuturkan, pihaknya mendapati laporan atas kasus ini sekira pukul 20:00 WIB.

"Kemudian tim melakukan cek TKP ternyata betul ditemukan seorang perempuan yang sudah meninggal dunia di kamar apartemen Margonda Residence 5," katanya, Rabu, 5 Agustus 2020.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Baca juga: Kematian Mahasiswi Unram Banyak Kejanggalan, Kuburan Dibongkar

Saat ditemukan petugas, posisi korban dalam keadaan tertelungkup di atas ranjang, dengan mengenakan pakaian lengkap, kaos dan celana panjang hitam. "Posisi kaki dan tangan terikat ke belakang," ujar Wadi.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Kemudian, polisi juga mendapati sejumlah luka pada bagian kepala korban. "Terdapat luka di bagian kepala belakang dan kening korban. Dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban,” ujarnya.

Dengan sederet fakta di lokasi kejadian, polisi meyakini jika wanita itu tewas akibat dianiaya. "Kami duga seperti itu, karena dengan kondisi seperti ini kematian tidak wajar di TKP, diduga pembunuhan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban berinisial AO (36 tahun), warga Kecamatan Beji, Depok. Hingga kini, polisi belum bisa memastikan motif di balik kasus tersebut.

"Masih kami dalami, kami telusuri, indikasi dan motif lainnya juga," ucap Wadi

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024