Tukang Becak Ditemukan Tewas, Hasil Rapid Test Reaktif

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Seorang pria yang diketahui sebagai tukang becak ditemukan meninggal dunia di atas becaknya di kawasan Pasar Elang, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono membenarkan adanya seorang pria yang temukan tewas tersebut namun dalam proses pemeriksaan, pria tersebut meninggal akibat sakit. Hasil pemeriksaan rapid test terhadap jenazah pria tersebut diketahui positif COVID-19.

"Sakit dia, cuman pas saat tadi tim dari Puskesmas Pademangan cek rapid, dia reaktif. Cuman nanti perlakuan COVID-19 nanti dimakamnya pemulasaran jenazah tetap sesuai perosedur COVID," ujar Joko saat dikonfirmasi.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Palembang Ditutup usai Pegawainya Positif Corona

Belakangan diketahui, identitas pria tersebut berinisial NI (46) merupakan tukang becak di sekitar pasar yang sudah lama melakukan aktivitasnya di pasar tersebut.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Menurut keterangan warga, beberapa hari ini, NI sering tidak pulang ke rumahnya yang beralamat di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut warga, NI mengaku sakit dan kurang enak badan namun tetap memaksakan mencari nafkah.

"Dia tukang becak memang sih katanya warga sudah seminggu dia sakit katanya malam dia tidur di situ. Pada saat pagi warga ada yang melihat itu kok enggak bergerak-bergerak makanya dilapor ke puskesmas terus puskesmas koordinasi dengan kami," ujar Joko.

Dihubungi secara terpisah, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati mengonfirmasi kejadian ini dan membenarkan bila hasil rapid test terhadap tukang becak tersebut positif.

"Ya pak, info dari puskesmas sudah dilakukan rapid test, rapid positif," ujar Yudi.

Kini, pihak puskesmas sudah mengurus jenazah NI guna dimakamkan dengan standar protokol kesehatan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya