Alasan Klasik Pelanggar Ganjil Genap: Tak Tahu Diterapkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lakukan sosialisasi perluasan ganjil genap
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Ratusan pengendara roda empat masih kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang diterapkan mulai Senin, 3 Agustus 2020. Lalu, kenapa mereka masih melanggar?

Kombes Wira Ungkap Modus Pegawai hingga Staf Ahli Komdigi Jadi Mafia Bina Judi Online

Beragam alasan pengendara roda empat yang kedapatan melanggar. Namun, alasan yang paling sering diutarakan atau bisa disebut alasan klasik pengendara adalah belum tahu kalau kebijakan ini sudah diberlakukan lagi.

"Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2020.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Pelanggar Terbanyak di Lokasi Ini

Namun, polisi belum menilang pengendara yang melanggar sejak Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 Agustus 2020 karena masih tahap sosialisasi. Pengendara yang melanggar hanya akan ditegur.

Detik-detik Pengemudi Mobil di Tangerang Kakinya Sakit Saat Nyetir, Ternyata Kena Peluru Nyasar

Setelah tanggal itu, mereka yang masih kedapatan melanggar akan ditilang. Para pelanggar kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo.

Di wilayah Jakarta Barat, sebanyak 155 mobil tercatat dan dilakukan peneguran oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, karena melanggar ganjil genap pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kasudishub Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan, teguran itu terjadi setelah pihaknya bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi bersama di dua lokasi, yakni Hayam Wuruk-Gajah Mada, Taman Sari, dan S. Parman-Palmerah. 

“Dari situ kami meminta pengendara untuk mengingat ganjil genap,” ujar Erwansyah.

Erwansyah mengatakan, penindakan dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Dalam penindakan itu, petugas mencatat masih banyak pengendara yang belum mengetahui ganjil genap telah diterapkan.

“Padahal kami sudah sosialisasi,” ujarnya. 

Meski demikian, dalam penindakan itu, Erwansyah menegaskan pihaknya beserta Satlantas Polres Metro Jakarta Barat tidak akan berkompromi lagi dan melakukan penindakan pada penerapan ganjil genap Kamis, 6 Agustus mendatang.

“Pasti ditilang,” katanya.

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya