Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Pelanggar Terbanyak di Lokasi Ini

Ilustrasi polisi menindak pelanggar ganjil genap
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi mengungkapkan masih banyak pengendara roda empat yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil-genap Jakarta yang kembali diterapkan, Senin 3 Agustus 2020. Dari total 369 pengendara roda empat yang melanggar, kebanyakan pelanggaran dilakukan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Masih (banyak yang melanggar). Hari pertama ada 369 pelanggaran, itu di jalur-jalur utama yang kami laksanakan sosialisasi, Sudirman-Thamrin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2020.

Selain di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, pelanggar ganjil genap juga ada di area lain yang menerapkan sistem itu. Tapi, jumlah pelanggarannya tak sebanyak yang di Jalan Sudirman-Thamrin.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Meski banyak yang melanggar di hari pertama, polisi belum melakukan penilangan. Sebab, polisi masih akan melakukan sosialisasi hingga Rabu 5 Agustus 2020, setelah itu baru melakukan penilangan.

"Tapi kan hari pertama kami fokus sosialisasi, anggota lebih banyak untuk memberikan brosur segala macem. Hari ini kalo ada yang lewat masih kami berikan teguran," katanya.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Baca juga: Rumah Hancur Ditabrak Truk, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp80 Juta

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024