Diduga Jual HP Ilegal, Pemilik Toko PS Store Disidang Senin Depan
- IG putrasiregarr17
VIVA – Berkas perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pemilik toko handphone PS Store yaitu Putra Siregar telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pelimpahan berkas ini telah dilakukan pada Kamis 30 Juli 2020 yang lalu.
Rencananya, Putra Siregar akan disidang pada hari Senin 10 Agustus 2020. Hal ini disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan telah melimpahkan berkas kasus yang menjerat Putra Siregar atas dugaan pelanggaran kepabeanan.
Baca juga: Kompol Ocha, Polwan Paling Ditakuti Bandar Narkoba
"(Berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin. Kalau enggak salah sidangnya hari Senin pekan depan," ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2020.
Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Ady menjelaskan bahwa Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota. Dengan diimpahkannya berkas tersebut menyebabkan status penahanannya beralih dari yang awalnya tahanan kejaksaan, menjadi tahanan pengadilan.
"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari, kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. (ren)