Kasus Narkoba Catherine Wilson Akan Disidang di PN Depok
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Artis Catherine Wilson bakal menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Depok atas dugaan kasus kepemilikan narkoba. Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait sang model cantik itu pun telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Iya, SPDP sudah masuk tinggal menunggu tahap I,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca: Catherine Wilson Resmi Direhabilitasi, Polisi: Kasusnya Tetap Jalan
Namun demikian, Arief mengaku belum bisa berkomentar banyak karena berkas atas kasus itu belum lengkap atau belum P-21 “Berkasnya aja belum diterima,” ujarnya.
Seperti diketahui, tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Catherine Wilson di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat, 17 Juli 2020.
Selain Catherine, di tempat itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial J yang diduga sebagai kurir sabu. Saat digerebek petugas, wanita berdarah Indonesia-Inggris yang mengawali karirnya dari dunia modeling itu terlihat mengenakan daster motif bunga berwarna hijau.
Adapun barang bukti yang disita yakni, satu buah tas berisi dua palastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
“Dari sana pelaku kami juga mendapati 1 buah korek api, 1 buah alat bong terbuat dari botol kaca berikut cangklong kaca, 2 buah handphone, 1 buah hand phone merek Xiomi berikut simcard,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan
Ketika digerebek petugas, wanita berkulit putih itu nyaris tak bisa berkata-kata. Wajahnya tampak cemas dan sesekali tangan mulusnya menutup wajah. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya..