Masih 19 Tahun, Pemuda di Bekasi ini Sudah Curi 50 Motor
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Seorang pemuda berinisial P alias O (19 tahun) dicokok polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor hingga 50 kali. Dari laporan dua korbannya, pelaku berinisial P alias O berhasil dicokok Juli 2020 lalu.
"Ada dua laporan polisi di daerah Bekasi. Tersangka inisial P berhasil diamankan. Perannya, dia ini pemetik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya Senin 3 Agustus 2020.
Baca juga: Gasak 46 Motor, Komplotan Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit
Pelaku dicokok di kawasan Bekasi. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan beserta peluru dan dua unit motor hasil curian. Pada polisi pelaku mengaku tak segan melukai korbannya jika melawan. Pelaku menyasar parkiran motor yang minim pengawasan.
"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," katanya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan hasil dari kendaraan yang dicuri biasanya dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta kepada penadah," kata Yusri. (ren)