Masih 19 Tahun, Pemuda di Bekasi ini Sudah Curi 50 Motor

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang pemuda berinisial P alias O (19 tahun) dicokok polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor hingga 50 kali. Dari laporan dua korbannya, pelaku berinisial P alias O berhasil dicokok Juli 2020 lalu.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

"Ada dua laporan polisi di daerah Bekasi. Tersangka inisial P berhasil diamankan. Perannya, dia ini pemetik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya Senin 3 Agustus 2020.

Baca juga: Gasak 46 Motor, Komplotan Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Pelaku dicokok di kawasan Bekasi. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan beserta peluru dan dua unit motor hasil curian. Pada polisi pelaku mengaku tak segan melukai korbannya jika melawan. Pelaku menyasar parkiran motor yang minim pengawasan. 

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," katanya.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

Lebih lanjut Yusri mengatakan hasil dari kendaraan yang dicuri biasanya dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta kepada penadah," kata Yusri. (ren)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024