Masih 19 Tahun, Pemuda di Bekasi ini Sudah Curi 50 Motor

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang pemuda berinisial P alias O (19 tahun) dicokok polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor hingga 50 kali. Dari laporan dua korbannya, pelaku berinisial P alias O berhasil dicokok Juli 2020 lalu.

Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

"Ada dua laporan polisi di daerah Bekasi. Tersangka inisial P berhasil diamankan. Perannya, dia ini pemetik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya Senin 3 Agustus 2020.

Baca juga: Gasak 46 Motor, Komplotan Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit

Kondisi Terkini Aiptu Wiratama Usai Ditembak Maling Motor di Cengkareng

Pelaku dicokok di kawasan Bekasi. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan beserta peluru dan dua unit motor hasil curian. Pada polisi pelaku mengaku tak segan melukai korbannya jika melawan. Pelaku menyasar parkiran motor yang minim pengawasan. 

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," katanya.

Menegangkan! Detik-detik Polisi Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakbar, Salah Satu Anggota Tertembak

Lebih lanjut Yusri mengatakan hasil dari kendaraan yang dicuri biasanya dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta kepada penadah," kata Yusri. (ren)

Ilustrasi Judi Online

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga yang seharusnya memerangi dan berantas judi online justru salah satu pegawainya berperan menjadi bandar judol

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024