Masih 19 Tahun, Pemuda di Bekasi ini Sudah Curi 50 Motor

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang pemuda berinisial P alias O (19 tahun) dicokok polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor hingga 50 kali. Dari laporan dua korbannya, pelaku berinisial P alias O berhasil dicokok Juli 2020 lalu.

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

"Ada dua laporan polisi di daerah Bekasi. Tersangka inisial P berhasil diamankan. Perannya, dia ini pemetik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya Senin 3 Agustus 2020.

Baca juga: Gasak 46 Motor, Komplotan Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit

Polisi Temukan Mobil Jenderal Pensiunan BIN di Perairan Marunda, Tak Jauh dari Temuan Jasad

Pelaku dicokok di kawasan Bekasi. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan beserta peluru dan dua unit motor hasil curian. Pada polisi pelaku mengaku tak segan melukai korbannya jika melawan. Pelaku menyasar parkiran motor yang minim pengawasan. 

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," katanya.

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

Lebih lanjut Yusri mengatakan hasil dari kendaraan yang dicuri biasanya dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta kepada penadah," kata Yusri. (ren)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penculikan Karyawan Toko Kosmetik di Cempaka Putih

Para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025