Tiga Hari ke Depan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Belum Disanksi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan mulai diterapkan lagi di Jakarta, mulai Senin, 3 Agustus 2020. Sistem ganjil-genap ini berlaku untuk 25 ruas jalan di Ibu Kota. Salah satunya di ruas Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang , Jakarta Selatan.
Namun, pantauan di ruas jalan tersebut, sejumlah petugas terkait belum memberikan sanksi tilang sebab pengendara yang melintas masih menaati aturan ganjil-genap tersebut.
Baca: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Sanksi Tilang Belum Diterapkan
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan selama tiga hari ke depan, penerapan sistem ganjil-genap masih berupa sosialisasi terhadap pengguna jalan.
"Sementara tiga hari ke depan perintah masih diberikan sosialisasi," ujar Sri ketika dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2020
Sosialisasi tersebut berupa teguran kepada pengguna jalan. Untuk tiga hari ke depan, belum dilakukan penindakan atau tilang terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan pelat nomor ganjil-genap.
Untuk Diketahui, penerapan sistem ganjil-genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Dalan peraturan itu menjelaskan tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada massa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.
Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan mulai diterapkan lagi Senin,3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap ini berlaku untuk 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.
Beberapa lokasi itu di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Pantauan di ruas jalan tersebut, sejumlah petugas terkait belum memberikan sanksi tilang. Para pengendara yang melintas masih menaati aturan ganjil genap itu.