Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Sanksi Tilang Belum Diterapkan

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan mulai diterapkan lagi pada hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap ini berlaku untuk 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Beberapa di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. 

Namun, pantauan di ruas jalan tersebut, sejumlah petugas terkait belum memberikan sanksi tilang, sebab pengendara yang melintas masih menaati aturan ganjil genap tersebut.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Baca juga: Hari Pertama Kerja dan Ganjil Genap Diberlakukan, Pengguna KRL Stabil

Penerapan sistem ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, yang menjelaskan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru. 

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Di kawasan Jalan MH Thamrin, belum terlihat ada petugas yang menyosialisasikan ihwal sistem ganjil genap tersebut. Tapi, beberapa petugas kepolisian berada di area traffic light tampak mengatur arus lalu lintas. Hal serupa juga terjadi di traffic light Pintu Besi terpantau lancar.

Sementara itu, di traffic light Tarakan, tampak polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara roda empat tentang kebijakan ganjil genap yang sudah mulai diterapkan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya siap menyosialisasikan sistem ganjil genap yang akan kembali diberlakukan selama PSBB transisi ini. 

"Mulai Kamis 6 Agustus 2020 selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ucap Sambodo, Minggu 2 Agustus 2020. 

Waktu penerapan aturan ganjil genap mulai berlaku pada Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya