Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Sanksi Tilang Belum Diterapkan
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan mulai diterapkan lagi pada hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap ini berlaku untuk 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.
Beberapa di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.Â
Namun, pantauan di ruas jalan tersebut, sejumlah petugas terkait belum memberikan sanksi tilang, sebab pengendara yang melintas masih menaati aturan ganjil genap tersebut.
Baca juga:Â Hari Pertama Kerja dan Ganjil Genap Diberlakukan, Pengguna KRL Stabil
Penerapan sistem ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, yang menjelaskan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.Â
Di kawasan Jalan MH Thamrin, belum terlihat ada petugas yang menyosialisasikan ihwal sistem ganjil genap tersebut. Tapi, beberapa petugas kepolisian berada di area traffic light tampak mengatur arus lalu lintas. Hal serupa juga terjadi di traffic light Pintu Besi terpantau lancar.
Sementara itu, di traffic light Tarakan, tampak polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara roda empat tentang kebijakan ganjil genap yang sudah mulai diterapkan.Â
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya siap menyosialisasikan sistem ganjil genap yang akan kembali diberlakukan selama PSBB transisi ini.Â
"Mulai Kamis 6 Agustus 2020 selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ucap Sambodo, Minggu 2 Agustus 2020.Â
Waktu penerapan aturan ganjil genap mulai berlaku pada Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (art)